Kanal

Polres Meranti Tangkap Bandar Chip Higgs Domino Beserta 5 Pemain 

PELITARIAU, Meranti -  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Meranti mengamankan pelaku yang diduga bandar chip  Higgs Domino.

Selain mengamankan bandar yang menampung chip Higgs Domino itu, Aparat Satreskrim Polres Kepulauan Meranti juga turut mengamankan pelaku pembeli dan pemain game online tersebut. 

Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul Lapawesean Tendri Guling SIk MH, melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Arpandy SH MH saat dikonfirmasi Wartawan membenarkan penangkapan itu.

Disebutkannya, pelaku dibekuk polisi pada Sabtu (13/8/2022) di salah satu kedai kopi yang berada di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Selatpanjang Kota, Kecamatan Tebingtinggi. 

Diterangkannya, para pelaku diringkus ketika tengah asyik bermain Higgs Domino, dengan menggunakan chip. Pelaku ditangkap saat polisi mendapatkan informasi terkait perjudian online tersebut. 

Kronologi penangkapan para pelaku judi online Higgs Domino ini,  berawal dari pelapor yang juga seorang anggota polisi melaporkan adanya kasus judi online. 

Dimana pelapor mendapatkan informasi bahwa di kedai kopi tersebut sering terjadi dugaan tindak pidana perjudian jenis higgs domino, dan jual beli chip.

Mendapatkan laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Meranti langsung bergerak cepat, sekira  pukul 17:00  WIB Aparat melakukan penyelidikan. 

Selanjutnya, dilakukan pengamanan terhadap para pelaku. Mereka yang diamankan berjumlah enam orang, masing-masing berinisial Lam (35) berperan sebagai agen dan penjual chip serta lima orang lainnya sebagai pembeli dan pemain, masing-masing Mas (24), Ar (28), Fai (25) Sut (39) Sah (28). 

Setelah dilakukan interogasi, para pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya sekira pukul 19:00 WIB para pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Kepuluan Meranti guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Disebutkan AKP Arpandy, Dari penjualan itu, pelaku mengaku memperoleh keuntungan berupa uang dari hasil penjualan chip. Begitu juga dengan pembeli, ketika menang mereka kembali menjualnya ke agen.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti 5 unit smartphone yang juga berisi aplikasi Higgs Domino untuk sarana judi, rekapitulasi penjualan chip, uang hasil penjualan Rp 810.000 ribu dari pelaku Lam,  dan uang tunai Rp 30.000 ribu hasil menjual chip 500M dari Pemain inisial Ar.

Terhadap pelaku dikenakan pasal 303 Ayat (1) ke (1) dan ke (3) KUHP serta Pasal 303 Bis Ayat (1) ke (1) KUHP tentang perjudian dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan ke Mapolres untuk dilakukan proses lebih lanjut," terangnya.

Saat ini permainan Higgs Domino sedang digandrungi oleh berbagai kalangan, selain untuk hiburan mengisi waktu luang, ternyata juga aplikasi permainan Higgs Domino ini menurut aparat kepolisian dapat digunakan sebagai sarana perjudian. **Prc7


Ikuti Terus Pelitariau.com

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER